الحــديث الثلاثون
HADITS KE-30
عَنْ أَبِي ثَعْلَبَةَ الْخُشَنِي جُرْثُوْمِ بْنِ نَاشِرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، عَنْ رَسُوْلِ اللهِ ﷺ قَالَ : إِنَّ اللهَ تَعَالَى فَرَضَ فَرَائِضَ فَلاَ تُضَيِّعُوْهَا، وَحَدَّ حُدُوْداً فَلاَ تَعْتَدُوْهَا، وَحَرَّمَ أَشْيَاءَ فَلاَ تَنْتَهِكُوْهَا، وَسَكَتَ عَنْ أَشْيَاءَ رَحْمَةً لَكُمْ غَيْرَ نِسْيَانٍ فَلاَ تَبْحَثُوا عَنْهَا
[حديث حسن رواه الدارقطني وغيره]
Dari Abi Tsa’labah al-Khusyani Jurtsum bin Nasyir radhiyallahu ‘anhu, dari Rasulullah ﷺ, ia berkata, “Sesungguhnya Allah Ta’ala telah menetapkan kewajiban-kewajiban, maka janganlah kalian mengabaikannya, dan telah menetapkan batasan-batasannya janganlah kalian melampauinya, Dia telah mengharamkan segala sesuatu, maka janganlah kalian melanggarnya, Dia mendiamkan sesuatu sebagai kasih sayang buat kalian dan bukan karena lupa jangan kalian mencari-cari tentangnya.”
[Hadits hasan riwayat Daruquthni dan lainnya]
[Dha’if: Sunan ad-Daruquthni (no. 4316). Dinilai dha’if oleh al-Albani]
(Hadits Arba’in an-Nawawi : Matan dan Terjemah)