الحـديث الخامس والثلاثون
HADITS KE-35
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ﷺ : لاَ تَحَاسَدُوا وَلاَ تَنَاجَشُوا وَلاَ تَبَاغَضُوا وَلاَ تَدَابَرُوا وَلاَ يَبِعْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ وَكُوْنُوا عِبَادَ اللهِ إِخْوَاناً . الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ لاَ يَظْلِمُهُ وَلاَ يَخْذُلُهُ وَلاَ يَكْذِبُهُ وَلاَ يَحْقِرُهُ . التَّقْوَى هَهُنَا –وَيُشِيْرُ إِلَى صَدْرِهِ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ – بِحَسَبِ امْرِئٍ مِنَ الشَّرِّ أَنْ يَحْقِرَ أَخَاهُ الْمُسْلِمَ، كُلُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ حَرَامٌ دَمُهُ وَمَالُهُ وَعِرْضُهُ
[رواه مسلم]
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dia berkata : Rasulullah ﷺ bersabda, "Janganlah kalian saling dengki, saling menipu, saling marah dan saling memutuskan hubungan. Dan janganlah kalian menjual sesuatu yang telah dijual kepada orang lain. Jadilah kalian hamba-hamba Allah yang bersaudara. Seorang muslim adalah saudara bagi muslim yang lainnya, (dia) tidak mendzaliminya dan mengabaikannya, tidak mendustakannya dan tidak menghinanya. Taqwa itu di sini (seraya menunjuk dadanya sebanyak tiga kali). Cukuplah seorang muslim dikatakan buruk jika dia menghina saudaranya yang muslim. Setiap muslim atas muslim yang lain; haram darahnya, hartanya, dan kehormatannya."
[Riwayat Muslim]
[Shahih: Shahih Muslim (no. 2564), Sunan Ibnu Majah (no. 3933, 4213), dan Musnad Ahmad (no. 360)]
*Najasy adalah orang yang tidak ada keingininan membeli suatu barang, menawar dengan harga tinggi untuk kepentingan penjual sehingga memudharatkan orang yang mau membelinya atau jadi membelinya tanpa merasa kemahalan, atau memuji barang dagangan penjual supaya laku terjual. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa Nabi ﷺ melarang sistem jual beli seperti ini. [Lihat Shahih al-Bukhari (no. 2142, 6963), Shahih Muslim (no. 1516), dan lainnya]
(Hadits Arba’in an-Nawawi : Matan dan Terjemah)