BAB II : Bersuci
Adapun tanda-tanda baligh (mencapai usia remaja) seseorang ada tiga, yaitu:
Syarat boleh menggunakan batu untuk beristinja ada delapan, yaitu:
Rukun wudhu ada enam, yaitu:
Niat adalah menyengaja suatu (perbuatan) berbarengan (bersamaan) dengan perbuatannya di dalam hati. Adapun mengucapkan niat tersebut maka hukumnya sunnah, dan waktunya ketika pertama membasuh sebagian muka.
Adapun tertib yang dimaksud adalah tidak mendahulukan satu anggota terhadap anggota yang lain (sebagaimana yang telah tersebut).
Air terbagi kepada dua macam; Air yang sedikit. Dan air yang banyak.
Adapun air yang sedikit adalah air yang kurang dari dua qullah . Dan air yang banyak itu adalah yang sampai dua qullah atau lebih.
Air yang sedikit akan menjadi najis dengan sebab tertimpa najis ke dalamnya, sekalipun tidak berubah. Adapun air yang banyak maka tdak akan menjadi najis kecuali air tersebut telah berubah warna, rasa atau baunya.
Yang mewajibkan mandi ada enam perkara, yaitu:
Fardhu-fardhu (rukun) mandi yang diwajibkan ada dua perkara, yaitu:
Syarat-syarat wudhu` ada sepuluh, yaitu:
Yang membatalkan wudhu` ada empat, yaitu:
Larangan bagi orang yang berhadats kecil ada tiga, yaitu:
Fasal Sebelas
Sebab-sebab yang membolehkan tayammum ada tiga hal, yaitu:
Syarat-syarat mengerjakan tayammum ada sepuluh, yaitu:
Rukun-rukun tayammum ada lima, yaitu:
Perkara yang membatalkan tayammum ada tiga, yaitu:
Perkara yang menjadi suci dari yang asalnya najis ada tiga, yaitu:
Macam macam najis ada tiga, yaitu:
Cara menyucikan najis-najis:
Najis besar (Mughalladzah), menyucikannya dengan membasuh sebanyak tujuh kali, salah satunya menggunakan debu, setelah hilang „ayin (benda) yang najis.
Najis ringan (Mukhaffafah), menyucikannya dengan memercikkan air secara menyeluruh dan menghilangkan „ayin yang najis.
Najis sedang (Mutawassithah) terbagi dua bagian, yaitu:
Darah haid yang keluar paling sedikit sehari semalam, namun pada umumnya selama enam atau tujuh hari, dan tidak akan lebih dari 15 hari. Paling sedikit masa suci antara dua haid adalah 15 hari, namun pada umumnya 24 atau 23 hari, dan tidak terbatas untuk masa sucinya. Paling sedikit masa nifas adalah sekejap, pada umumnya 40 hari, dan tidak akan melebihi dari 60 hari.
<< Bab 3 : Shalat Bab 1 : Aqidah >>
فصل - علامات البلوغ ثلاث : تمام خمس عشرة سنه في الذكروالأنثى ، والاحتلام في الذكر والأنثى لتسع سنين ، و الحيض في الأنثى لتسع سنين
Fasal SatuAdapun tanda-tanda baligh (mencapai usia remaja) seseorang ada tiga, yaitu:
- Berumur seorang laki-laki atau perempuan limabelas tahun.
- Bermimpi (junub) terhadap laki-laki dan perempuan ketika melewati sembilan tahun.
- Keluar darah haidh sesudah berumur sembilan tahun.
فصل - شروط إجزاء الحَجَرْ ثمانية: أن يكون بثلاثة أحجار، وأن ينقي المحل، وأن لا يجف النجس، ولا ينتقل، ولا يطرأ عليه آخر، ولا يجاوز صفحته وحشفته، ولا يصيبه ماء، وأن تكون الأحجار طاهرة
Fasal DuaSyarat boleh menggunakan batu untuk beristinja ada delapan, yaitu:
- Menggunakan tiga batu.
- Mensucikan tempat keluar najis dengan batu tersebut.
- Najis tersebut tidak kering.
- Najis tersebut tidak berpindah.
- Tempat istinja tersebut tidak terkena benda yang lain sekalipun tidak najis.
- Najis tersebut tidak berpindah tempat istinja (lubang kemaluan belakang dan kepala kemaluan depan).
- Najis tersebut tidak terkena air.
- Batu tersebut suci.
فصل - فروض الوضوء ستة: الأول:النية ، الثاني : غسل الوجه ، الثالث: غسل اليدين مع المرفقين ، الرابع : مسح شيء من الرأس ، الخامس : غسل الرجلين مع الكعبين ، السادس :الترتيب
Fasal TigaRukun wudhu ada enam, yaitu:
- Niat.
- Membasuh muka.
- Membasuh kedua tangan serta siku.
- Menyapu sebagian kepala.
- Membasuh kedua kaki serta buku lali.
- Tertib.
فصل - النية : قصد الشيء مقترنا بفعله ، ومحلها القلب والتلفظ بها سنة ، ووقتها عند غسل أول جزء من الوجه ، والترتيب أن لا يقدم عضو على عضو
Fasal EmpatNiat adalah menyengaja suatu (perbuatan) berbarengan (bersamaan) dengan perbuatannya di dalam hati. Adapun mengucapkan niat tersebut maka hukumnya sunnah, dan waktunya ketika pertama membasuh sebagian muka.
Adapun tertib yang dimaksud adalah tidak mendahulukan satu anggota terhadap anggota yang lain (sebagaimana yang telah tersebut).
فصل - الماء قليل وكثير : القليل مادون القلتين ، والكثير قلتان فأكثر. القليل يتنجس بوقوع النجاسة فيه وإن لم يتغير . والماء الكثير لا يتنجس إلا إذا تغيرطعمه أو لونه أو ريحه
Fasal LimaAir terbagi kepada dua macam; Air yang sedikit. Dan air yang banyak.
Adapun air yang sedikit adalah air yang kurang dari dua qullah . Dan air yang banyak itu adalah yang sampai dua qullah atau lebih.
Air yang sedikit akan menjadi najis dengan sebab tertimpa najis ke dalamnya, sekalipun tidak berubah. Adapun air yang banyak maka tdak akan menjadi najis kecuali air tersebut telah berubah warna, rasa atau baunya.
فصل - موجبات الغسل ستة: إيلاج الحشفة في الفرج ، وخروج المنى والحيض والنفاس والولادة والموت
Fasal EnamYang mewajibkan mandi ada enam perkara, yaitu:
- Memasukkan kemaluan (kepala dzakar) ke dalam farji (kemaluan) perempuan.
- Keluar air mani.
- Mati.
- Keluar darah haidh (datang bulan).
- Keluar darah nifas (darah yang keluar setelah melahirkan).
- Melahirkan.
فصل - فروض الغسل اثنان : النية ، وتعميم البدن بالماء
Fasal TujuhFardhu-fardhu (rukun) mandi yang diwajibkan ada dua perkara, yaitu:
- Niat mandi wajib.
- Menyampaikan air ke seluruh tubuh dengan sempurna.
شروط الوضوء عشرة : الإسلام ، والتمييز ، والنقاء عن الحيض والنفاس وعما يمنع وصول الماء إلى البشرة ، وأن لا يكون على العضو ما يغير الماء الطهور ، ودخول الوقت، والموالاة لدائم الحدث
Fasal DelapanSyarat-syarat wudhu` ada sepuluh, yaitu:
- Islam.
- Tamyiz (cukup umur dan berakal).
- Suci dari haidh dan nifas.
- Lepas dari segala hal dan sesuatu yang bisa menghalang sampai air ke kulit.
- Tidak ada sesuatu disalah satu anggota wudhu` yang merubah keaslian air.
- Mengetahui bahwa hukum wudhu` tersebut adalah wajib.
- Tidak boleh beri`tiqad (berkeyakinan) bahwa salah satu dari fardhu–fardhu wudhu` hukumnya sunnah (tidak wajib).
- Kesucian air wudhu` tersebut.
- Masuk waktu shalat yang dikerjakan.
- Muwalat.
فصل - نوا قض الوضوء أربعة أشياء : الأول الخارج من أحد السبيلين من قبل أو دبر ريح أو غيره إلا المنى ، الثاني زوال العقل بنوم أو غيره إلا نوم قاعد ، ممكن مقعده من الأرض ، الثالث التقاء بشرتي رجل وامرأة كبيرين من غير حائل ، الرابع مس قبل الآدمي أو حلقة دبره ببطن الراحة أو بطون الأصابع
Fasal SembilanYang membatalkan wudhu` ada empat, yaitu:
- Apabila keluar sesuatu dari salahsatu kemaluan seperti angin dan lainnya, kecuali air mani.
- Hilang akal seperti tidur dan lain lain, kecuali tidur dalam keadaan duduk rapat bagian punggung dan pantatnya dengan tempat duduknya, sehingga yakin tidak keluar angin sewaktu tidur tersebut.
- Bersentuhan antara kulit laki-laki dengan kulit perempuan yang bukan muhrim baginya dan tidak ada penghalang antara dua kulit tersebut seperti kain dll. ”Mahram”: (orang yang haram dinikahi seperti saudara kandung).
- Menyentuh kemaluan orang lain atau dirinya sendiri atau menyentuh tempat pelipis dubur (kerucut sekeliling) dengan telapak tangan atau telapak jarinya.
فصل - من انتقض وضوؤه حرم عليه أربعه أشياء : الصلاة والطواف ومس المصحف وحمله
ويحرم على الجنب ستة أشياء: الصلاة والطواف ومس المصحف وحمله واللبث في المسجد وقراءة القرآن
ويحرم بالحيض عشرة أشياء : الصلاة والطواف ومس المصحف وحمله واللبث في المسجد وقراءة القرآن والصوم والطلاق والمرور في المسجد إن خافت تلويثه والاستمتاع بما بين السرة والركبة
Fasal SepuluhLarangan bagi orang yang berhadats kecil ada tiga, yaitu:
- Shalat, fardhu maupun sunnah.
- Thawaf (keliling Ka`bah tujuh kali).
- Menyentuh kitab suci Al-Qur`an atau mengangkatnya.
- Shalat.
- Thawaf.
- Menyentuh Al-Qur`an.
- Membaca Al-Qur`an.
- I`tikaf (berdiam di masjid).
- Shalat.
- Thawaf.
- Menyentuh Al-Qur`an.
- Membaca Al-Qur`an.
- Puasa
- I'tikaf di masjid.
- Masuk ke dalam masjid sekalipun hanya untuk sekedar lewat jika ia takut akan mengotori masjid tersebut.
- Cerai, karena itu, dilarang suami menceraikan isterinya dalam keadaan haidh.
- Jima`.
- Bersenang-senang dengan isteri di antara pusar dan lutut.
فصل - أسباب التيمم ثلاثة: فقد الماء ، والمرض ، والاحتياج إليه لعطش حيوان محترم
غير المحترم ستة : تارك الصلاة والزاني المحصن والمرتد والكافر الحربي والكلب العقور والخنزير
Sebab-sebab yang membolehkan tayammum ada tiga hal, yaitu:
- Tidak ada air untuk berwudhu`.
- Ada penyakit yang mengakibatkan tidak boleh memakai air.
- Ada air hanya sekedar mencukupi kebutuhan minum manusia atau binatang yang muhtaram .
- Orang yang meninggalkan shalat wajib.
- Kafir Harbiy (yang boleh dibunuh).
- Murtad.
- Penzina dalam keadaan Ihshan (orang yang sudah beraqad nikah yang sah).
- Anjing yang menyalak (tidak mentaati pemiliknya atau tidak boleh dipelihara).
- Babi.
فصل - شروط التيمم عشرة: أن يكون بتراب وان يكون التراب طاهرا وأن لا يكون مستعملا ولا يخالطه دقيق ونحوه وأن يقصده وأن يمسح وجهه ويديه بضربتين وأن يزيل النجاسة أولا وأن يجتهد في القبلة قبله وأن يكون التيمم بعد دخول الوقت وأن يتيمم لكل فرض
Fasal Dua BelasSyarat-syarat mengerjakan tayammum ada sepuluh, yaitu:
- Bertayammum dengan tanah.
- Menggunakan tanah yang suci tidak terkena najis.
- Tidak pernah dipakai sebelumnya (untuk tayammaum yang fardhu).
- Murni dari campuran yang lain seperti tepung dan seumpamanya.
- Mengqoshod atau menghendaki (berniat) bahwa sapuan dengan tanah tersebut untuk dijadikan tayammum.
- Masuk waktu shalat fardhu tersebut, sebelum tayammum.
- Bertayammum tiap kali shalat fardhu tiba.
- Berhati-hati dan bersungguh-sungguh dalam mencari arah kiblat sebelum memulai tayammum.
- Menyapu muka dan dua tangannya dengan dua kali mengusap tanah tayammum secara masing-masing (terpisah).
- Menghilangkan segala najis di badan terlebih dahulu.
فصل - فروض التيمم خمسة : الأول : نقل التراب ، الثاني : النية ، الثالث : مسح الوجه ، الرابع : مسح اليدين إلى المرفقين ، الخامس : الترتيب بين المسحتين
Fasal Tiga BelasRukun-rukun tayammum ada lima, yaitu:
- Memindah debu.
- Niat.
- Mengusap wajah.
- Mengusap kedua belah tangan sampai siku.
- Tertib antara dua usapan.
فصل - مبطلات التيمم أربعة : ما أبطل الوضوء والردة وتوهم الماء إن تيمم لفقده
Fasal Empat BelasPerkara yang membatalkan tayammum ada tiga, yaitu:
- Semua yang membatalkan wudhu.
- Murtad.
- Ragu-ragu terdapatnya air, apabila dia bertayammum karena tidak ada air.
فصل - الذي يظهر من النجاسة ثلاثة : الخمر إذا تخللت بنفسها . وجلد الميتة إذا دبغ وما صارا حيوانا
Fasal Lima BelasPerkara yang menjadi suci dari yang asalnya najis ada tiga, yaitu:
- Khamar (air yang diperah dari anggur) apabila telah menjadi cuka.
- Kulit binatang yang disamak.
- Semua najis yang telah berubah menjadi binatang.
فصل - النجاسة ثلاثه : مغلظة ومخففة ومتوسطة . المغلظة : نجاسة الكلب والخنزير وفرع أحدهما . والمخففة : بول الصبي الذي لم يطعم غير اللبن ولم يبلغ الحولين. والمتوسطة سائر النجاسات
Fasal Enam BelasMacam macam najis ada tiga, yaitu:
- Najis besar (Mughalladzah), yaitu anjing, babi atau yang lahir dari salah satunya.
- Najis ringan (Mukhaffafah), yaitu air kencing bayi yang tidak makan, selain susu dari ibunya, dan umurnya belum sampai dua tahun.
- Najis sedang (Mutawassithah), yaitu semua najis selain dua yang di atas.
فصل - المغلظة : تطهر بسبع غسلات بعد إزالة عينها ،إحداهن بتراب . والمخففة : تطهر برش الماء عليها مع الغلبة وإزالة عينها
والمتوسطة تنقسم إلى قسمين: عينية وحكميه . العينية : التي لها لون وريح وطعم فلا بد من إزالة لونها وريحها وطعمها . والحكمية : التي لا لون لها ولا ريح ولاطعم لها يكفيك جري الماء عليها
Fasal Tujuh BelasCara menyucikan najis-najis:
Najis besar (Mughalladzah), menyucikannya dengan membasuh sebanyak tujuh kali, salah satunya menggunakan debu, setelah hilang „ayin (benda) yang najis.
Najis ringan (Mukhaffafah), menyucikannya dengan memercikkan air secara menyeluruh dan menghilangkan „ayin yang najis.
Najis sedang (Mutawassithah) terbagi dua bagian, yaitu:
- Ainiyyah yaitu najis yang masih nampak warna, bau, atau rasanya, maka cara menyucikan najis ini dengan menghilangkan sifat najis yang masih ada.
- Hukmiyyah, yaitu najis yang tidak nampak warna, bau dan rasanya, maka cara menyucikan najis ini cukup dengan mengalirkan air pada benda yang terkena najis tersebut.
فصل - أقل الحيض : يوم وليله وغالبة ستة أوسبع وأكثره خمسة عشرة يوما بلياليها . أقل الطهر بين الحيضتين خمسة عشرة يوما وغالبه أربعة وعشرون يوما أو ثلاثة وعشرون يوما ولاحد لأكثرة .أقل النفاس مجة وغالبة أربعون يوما وأكثرة ستون يوما
Fasal Delapan BelasDarah haid yang keluar paling sedikit sehari semalam, namun pada umumnya selama enam atau tujuh hari, dan tidak akan lebih dari 15 hari. Paling sedikit masa suci antara dua haid adalah 15 hari, namun pada umumnya 24 atau 23 hari, dan tidak terbatas untuk masa sucinya. Paling sedikit masa nifas adalah sekejap, pada umumnya 40 hari, dan tidak akan melebihi dari 60 hari.
<< Bab 3 : Shalat Bab 1 : Aqidah >>