BAB IV : Jenazah
Pertama: Kewajiban muslim terhadap saudaranya yang meninggal dunia ada empat perkara,
yaitu:
Cara memandikan seorang muslim yang meninggal dunia:
Minimal (paling sedikit): membasahi seluruh badannya dengan air dan bisa disempurnakan dengan membasuh qubul dan duburnya, membersihkan hidungnya dari kotoran, mewudhukannya, memandikannya sambil diurut/digosok dengan air daun sidr dan menyiramnya tiga (3) kali.
Cara mengkafan:
Minimal: dengan sehelai kain yang menutupi seluruh badan. Adapun cara yang sempurna bagi laki-laki: menutup seluruh badannya dengan tiga helai kain, sedangkan untuk wanita yaitu dengan baju, khimar (penutup kepala), sarung dan 2 helai kain.
Rukun shalat jenazah ada tujuh (7), yaitu:
Sekurang-kurang menanam (mengubur) mayat adalah dalam lubang yang menutup bau mayat dan menjaganya dari binatang buas. Yang lebih sempurna adalah setinggi orang dan luasnya, serta diletakkan pipinya di atas tanah. Dan wajib menghadapkannya ke arah kiblat.
Mayat boleh digali kembali, karena ada salah satu dari empat perkara, yaitu:
Hukum isti'anah (minta bantuan orang lain dalam bersuci) ada empat (4) perkara, yaitu:
Khilaf aula meminta menuangkan air atas orang yang berwudhu.
Makruh meminta menuangkan air bagi orang yang membasuh anggota-anggota (wudhu)nya.
Wajib meminta menuangkan air bagi orang yang sakit ketika ia lemah (tidak mampu untuk melakukannya sendiri).
<< Bab 5 : Zakat Bab 3 : Shalat >>
فصل - الذي يلزم للميت أربع خصال: غسلة، وتكفينة، والصلاة علية، ودفنه
Fasal SatuPertama: Kewajiban muslim terhadap saudaranya yang meninggal dunia ada empat perkara,
yaitu:
- Memandikan.
- Mengkafani.
- Menshalatkan (shalat jenazah).
- Memakamkan.
فصل - أقل الغسل: تعميم بدنه بالماء وأكمله أن يغسل سوأتيه، وأن يزيل القذر من أنفه، وأن يوضئه، وأن يدلك بدنه بالسدر، وأن يصب الماء عليه ثلاثا
Fasal Kedua
Cara memandikan seorang muslim yang meninggal dunia:
Minimal (paling sedikit): membasahi seluruh badannya dengan air dan bisa disempurnakan dengan membasuh qubul dan duburnya, membersihkan hidungnya dari kotoran, mewudhukannya, memandikannya sambil diurut/digosok dengan air daun sidr dan menyiramnya tiga (3) kali.
فصل - أقل الكفن: ثوب يعمه وأكمله للرجال ثلاث لفائف، وللمرأة قميص وخمار وإزار ولفافتان
Fasal KetigaCara mengkafan:
Minimal: dengan sehelai kain yang menutupi seluruh badan. Adapun cara yang sempurna bagi laki-laki: menutup seluruh badannya dengan tiga helai kain, sedangkan untuk wanita yaitu dengan baju, khimar (penutup kepala), sarung dan 2 helai kain.
فصل - أركان صلاة الجنازة سبعة: الأول النية، الثاني أربع تكبيرات، الثالث القيام على القادر، الرابع قراءة الفاتحة، الخامس الصلاة على النبي صلى الله علية وسلم بعد الثانية، السادس الدعاء للميت بعد الثالثة، السابع السلام
Fasal KeempatRukun shalat jenazah ada tujuh (7), yaitu:
- Niat.
- Empat kali takbir.
- Berdiri bagi orang yang mampu.
- Membaca surat Al-Fatihah.
- Membaca shalawat atas Nabi ﷺ sesudah takbir yang kedua.
- Do‟a untuk si mayat sesudah takbir yang ketiga.
- Salam.
فصل - أقل الدفن: حفرة تكتم رائحته وتحرسه من السباع وأكمله قامة وبسطة ويوضع خده على التراب ويجب توجيھه إلى القبلة
Fasal KelimaSekurang-kurang menanam (mengubur) mayat adalah dalam lubang yang menutup bau mayat dan menjaganya dari binatang buas. Yang lebih sempurna adalah setinggi orang dan luasnya, serta diletakkan pipinya di atas tanah. Dan wajib menghadapkannya ke arah kiblat.
فصل - ينبش الميت لأربع خصال: للغسل إذا لم يتغير، ولتوجيھه إلى القبلة، وللمال إذا دفن معه، والمرأة إذا دفن جنينھا وأمكنت حياته
Fasal KeenamMayat boleh digali kembali, karena ada salah satu dari empat perkara, yaitu:
- Untuk dimandikan apabila belum berubah bentuk.
- Untuk menghadapkannya ke arah kiblat.
- Untuk mengambil harta yang tertanam bersama mayat.
- Wanita yang janinnya tertanam bersamanya dan ada kemungkinan janin tersebut masih hidup.
فصل - الإستعانات أربع خصال: مباحة، وخلاف الأولى، ومكروھه، وواجبة فالمباحة ھي تقريب الماء، وخلاف الأولى ھي صب الماء على نحو المتوضئ، والمكروھه ھي لمن يغسل أعضاءه، والواجبة ھي للمريض عند العجز
Fasal KetujuhHukum isti'anah (minta bantuan orang lain dalam bersuci) ada empat (4) perkara, yaitu:
- Boleh.
- Khilaf Aula.
- Makruh
- Wajib.
Khilaf aula meminta menuangkan air atas orang yang berwudhu.
Makruh meminta menuangkan air bagi orang yang membasuh anggota-anggota (wudhu)nya.
Wajib meminta menuangkan air bagi orang yang sakit ketika ia lemah (tidak mampu untuk melakukannya sendiri).
<< Bab 5 : Zakat Bab 3 : Shalat >>