Beberapa tahun belakangan setiap hari Kamis tiba sebagian masyarakat bercanda satu sama lain dengan ucapan, “Sudah hari Kamis lagi, sunnah rasul,” “Jangan ganggu, malam ini sunnah rasul,” “Malam Jumatan, sunnah rasul,” atau sedikit rasial “Ayo membunuh Yahudi,” dan banyak istilah lain dengan makna serupa.
Semua istilah itu kerap diartikan sebagai aktivitas hubungan suami-istri. Canda atau guyon semacam ini menjadi sangat lazim didengar seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang mempercepat peredaran pesan.
Canda atau guyon sebenarnya tidak masalah dalam agama. Hanya saja kalau mau tahu kedudukan hukum agama sebenarnya, kita perlu mendapat penjelasan ahli hukum Islam terkait hubungan sunnah rasul, malam Jum'at, dan hubungan intim suami-istri.
Artinya, “Di dalam sunnah tidak ada anjuran berhubungan seksual suami-istri di malam-malam tertentu, antara lain malam Senin atau malam Jumat. Tetapi ada segelintir ulama menyatakan anjuran hubungan seksual di malam Jumat,” (Lihat Syeikh Wahbah az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, cetakan kedua, 1985 M/1305, Beirut, Darul Fikr, juz 3 halaman 556).
Keterangan Syeikh Wahbah az-Zuhayli ini dengan terang menyebutkan bahwa sunnah Rasulullah tidak menganjurkan hubungan suami-istri secara khusus di malam Jumat. Kalau pun ada anjuran, itu datang dari segelintir ulama. Meski demikian, Syeikh Wahbah sendiri tidak menyangkal bahwa hubungan intim suami-istri mengandung pahala. Hanya saja tidak ada kesunnahan melakukannya secara prioritas di malam Jum'at. Artinya, hubungan intim itu boleh dilakukan di hari apa saja tanpa mengistimewakan hari atau waktu-waktu tertentu.
Penjelasan kedudukan hukum ini menjadi penting agar tidak ada reduksi pada sunnah rasul yang begitu luas itu. Karena banyak anjuran lain yang baiknya dikerjakan di malam Jum'at seperti memperbanyak Shalawat Nabi, membaca surat Yasin, Al-Jumuah, Al-Kahfi, Al-Waqiah, istighfar, dan mendo'akan orang-orang beriman yang telah wafat. Sementara guyonan dengan istilah semacam ini tidak masalah. Kalaupun sekadar guyon, baiknya istilah-istilah ini cukup terbatas di kalangan orang dewasa saja. Wallahu a‘lam.
Sumber: NU Online
Semua istilah itu kerap diartikan sebagai aktivitas hubungan suami-istri. Canda atau guyon semacam ini menjadi sangat lazim didengar seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang mempercepat peredaran pesan.
Canda atau guyon sebenarnya tidak masalah dalam agama. Hanya saja kalau mau tahu kedudukan hukum agama sebenarnya, kita perlu mendapat penjelasan ahli hukum Islam terkait hubungan sunnah rasul, malam Jum'at, dan hubungan intim suami-istri.
وليس في السنة استحباب الجماع في ليال معينة كالاثنين أو الجمعة، ومن العلماء من استحب الجماع يوم الجمعة.
Artinya, “Di dalam sunnah tidak ada anjuran berhubungan seksual suami-istri di malam-malam tertentu, antara lain malam Senin atau malam Jumat. Tetapi ada segelintir ulama menyatakan anjuran hubungan seksual di malam Jumat,” (Lihat Syeikh Wahbah az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, cetakan kedua, 1985 M/1305, Beirut, Darul Fikr, juz 3 halaman 556).
Keterangan Syeikh Wahbah az-Zuhayli ini dengan terang menyebutkan bahwa sunnah Rasulullah tidak menganjurkan hubungan suami-istri secara khusus di malam Jumat. Kalau pun ada anjuran, itu datang dari segelintir ulama. Meski demikian, Syeikh Wahbah sendiri tidak menyangkal bahwa hubungan intim suami-istri mengandung pahala. Hanya saja tidak ada kesunnahan melakukannya secara prioritas di malam Jum'at. Artinya, hubungan intim itu boleh dilakukan di hari apa saja tanpa mengistimewakan hari atau waktu-waktu tertentu.
Penjelasan kedudukan hukum ini menjadi penting agar tidak ada reduksi pada sunnah rasul yang begitu luas itu. Karena banyak anjuran lain yang baiknya dikerjakan di malam Jum'at seperti memperbanyak Shalawat Nabi, membaca surat Yasin, Al-Jumuah, Al-Kahfi, Al-Waqiah, istighfar, dan mendo'akan orang-orang beriman yang telah wafat. Sementara guyonan dengan istilah semacam ini tidak masalah. Kalaupun sekadar guyon, baiknya istilah-istilah ini cukup terbatas di kalangan orang dewasa saja. Wallahu a‘lam.
Sumber: NU Online