DASAR WAJIBNYA PUASA RAMADHAN
1. Al-Qur'an Surah (QS) Al-Baqarah 2:183:
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertakwa, (QS Al-Baqarah 2:183)
2. Hadits Bukhari & Muslim (muttafaq alaih)
Artinya: Islam dibangun atas lima perkara: kesaksian tidak ada tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, haji, puasa Ramadhan.
3. Ijma' (kesepakatan) ulama. Semua ulama sejak dari kalangan Sahabat, Tabi'in, Tabi'it-tabi'in dan empat madzhab, dst sepakat atas wajibnya puasa Ramadhan.
Karena itu, orang yang ingkar atas wajibnya puasa Ramadhan dihukumi kafir.
SYARAT-SYARAT PUASA
Dalam madzhab Syafi'i, syarat puasa ada dua macam yaitu syarah wajib dan syarat sahnya puasa.
Syarat Wajibnya Puasa
Syarat Sahnya Puasa
Catatan:
- Syarat sahnya puasa ini berlaku juga untuk puasa di luar Ramadhan baik puasa qadha atau puasa sunnah.
- syarat puasa adalah sesuatu yang harus terpenuhi sebelum melaksanakan puasa.
RUKUN/FARDHU-NYA PUASA
Rukun puasa dalam madzhab Syafi'i ada 4 (empat) berdasarkan kitab Fathul Qorib yaitu:
Catatan: rukun puasa adalah sesuatu yang harus dilakukan saat pelaksanaan puasa.
NIAT PUASA RAMADHAN DALAM BAHASA ARAB
Niat diucapkan dalam hati tapi boleh juga sekaligus diucapkan secara lisan. Niat puasa Ramadhan harus diucapkan malam hari mulai awal malam (terbenam matahari) sampai sebelum waktu Subuh.
Artinya: Saya niat puasa besok untuk melaksanakan kewajiban puasa Ramadhan tahun ini karena Allah ta'ala.
DO'A SETELAH BUKA PUASA RAMADHAN
DO'A I:
Artinya: Ya Allah, untuk-Mu aku berpuasa dan dengan rezeki-Mu aku berbuka.
DO'A II:
Artinya: Telah hilanglah dahaga, telah basahlah kerongkongan, semoga ada pahala yang ditetapkan, jika Allah menghendaki.
DO'A III:
Artinya: Ya Allah, aku memohon rahmatmu yang meliputi segala sesuatu, yang dengannya engkau mengampuni aku.
YANG MEMBATALKAN PUASA
Berikut perkara-perkara yang membatalkan puasa Ramadhan atau puasa sunnah.
Catatan:
(a) Yang dimaksud jalan/lobang/rongga terbuka (al-jauf al-munfatihi الجوف)المنفتح) dalam poin 1 adalah mulut, hidung, mata, kuping, lubang/saluran kencing, dubur (anus), jalan depan (qubul/kemaluan).
(b) Intinya adalah orang yang puasa harus menahan diri (imsak) dari masuknya sesuatu benda ke dalam sesuatu yang disebut al-jauf (perut/rongga dalam tubuh).
ORANG YANG BOLEH TIDAK PUASA RAMADHAN
Puasa Ramadhan pada bulan Ramadhan itu wajib kecuali orang-orang yang berada dalam keadaan di bawah ini yang boleh tidak puasa tapi tetap wajib qadha (mengganti) di hari lain:
AMALAN SUNNAH SELAMA PUASA
AMALAN MAKRUH SELAMA PUASA
YANG MEMBATALKAN PAHALA PUASA
Perilaku yang membuat puasa seseorang tetapi sah, tapi tidak mendapat pahala dan fadhilah puasa
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda :
Artinya: Lima perkara yang membatalkan (pahala) puasa: berbohong, ghibah (gosip), adu domba, sumpah palsu dan melihat dengan syahwat “ (HR. Anas)
KEWAJIBAN BAGI YANG TIDAK PUASA RAMADHAN
Orang yang tidak puasa Ramadhan baik karena sengaja atau tidak atau karena ada udzur memiliki kewajiban-kewajiban tertentu sesuai dengan sebab tidak puasanya sebagai berikut:
Allah berfirman dalam QS. Al-Baqarah 2:185:
Artinya: Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.
(a) Tidak puasa karena takut atas kesehatan dirinya seperti akan berakibat sakit maka boleh tidak berpuasa dan wajib meng-qadha tanpa harus membayar kafarat/fidyah.
(b) Tidap puasa karena kuatir akan kesehatan anaknya seperti takut sedikitnya ASI (Air Susu Ibu), ia boleh tidak puasa Ramadan tapi wajib mengganti (qadha) dan membayar kaffarah/fidyah 1 (satu) mud untuk setiap hari yang ditinggalkan.
(b) Tidap puasa karena kuatir akan kesehatan anaknya seperti takut gugurnya kandungan, ia boleh tidak puasa Ramadan tapi wajib mengganti (qadha) dan membayar kaffarah/fidyah 1 (satu) mud untuk setiap hari yang ditinggalkan.
1 (satu) mud sama dengan 6,75 ons
PERKARA YANG MEMBATALKAN KEABSAHAN PUASA
Beberapa hal yang dapat membatalkan puasa dan membuat puasa Ramadhan-nya tidak sah dan harus diulangi (diqadha) pada bulan yang lain adalah sebagai berikut:
1. Memasukkan suatu benda dengan sengaja ke dalam lubang (rongga, jauf). Seperti makan dan minum (QS. Al-Baqarah, 2: 187). Masuknya benda ke dalam rongga tubuh (Arab, jauf, jawf) dapat membatalkan puasa. Yang dimaksud rongga tubuh tidak hanya hidung dan mulut, tapi mencakup juga rongga-rongga tubuh yang lain yang detailnya terjadi perbedaan pendapat antara ulama mazhab empat (lihat: Makna Jauf menurut Ulama Fikih Mazhab Empat)
2. Melakukan Hubungan Seksual dengan Sengaja.
3. Mengobati kemaluan dan dhubur.
Pengobatan yang dilakukan pada salah satu dari dua jalan (kemaluan dan dubur) atau kedua-duanya, bagi orang yang sakit, membatalkan puasa.
4. Muntah disengaja
5. Keluar Air Mani sebab bersentuhan.
6. Haid
7. Nifas
8. Gila
9. Murtad
PENGERTIAN JAUF (RONGGA) MENURUT ULAMA FIKIH MAZHAB EMPAT
Ulama mazhab empat (Maliki, Hanafi, Syafi'i, Hanbali) sepakat bahwa masuknya benda ke dalam jauf (rongga) tubuh dapat membatalkan puasa. Namun mereka berbeda pendapat tentang rongga atau lubang tubuh apa saja yang membatalkan puasa apabila kemasukan benda dari luar.
1. Madzhab Syafi'i
Jauf itu ialah otak dan hulu kerongkongan sampai usus dan lambung. mulut bagian dalam itu sudah termasuk Jauf, yaitu tempat keluarnya huruf Ha (kecil - ح) yang berada di awal bagian tenggorokan (Ibnu Hajar Al-Haitami dalam Tuhfatul Muhtaj).
2. Mazhab Hanbali
Yang dimaksud Jauf dalam fiqih shaum itu ialah Ma'idah [معدة], yaitu lambung sebagai tempat makanan dan tempat pencernaannya. Kalau hanya masuk kedalam rongga namun tidak sampai lambung atau usus, maka tidak dikatakan membatalkan puasa. Tapi mereka juga. Otak (rongga tengkorak) [دماغ] juga termasuk jauf.
3. Madzhab Hanafi
Jauf ialah antara Lubbah [اللبة] (bagian bawah tenggorokan dan permulaan dada) sampai 'Aanah [العانة] (bagian tubuh yang ditumbuhi bulu kemaluan).
4. Madzhab Maliki
Jauf itu bukan hanya lambung akan tetapi mencakup rongga tubuh bagian dalam juga. Otak (rongga tengkorak) [دماغ] tidak termasuk Jauf. Pendapat yang masyhur ialah otak termasuk dalam Jauf
Dr. Muhammad Ali Albar
Dr. Muhammad Ali Albar dalam Al-Muftirat fi Majal al-Tadawi menyatakan:
SUMBER RUJUKAN DAN CATATAN:
[1] Kitab Fathul Qorib fi Alfadzit Taqrib, bab "Kitabus Shiyam"
[2] Kitab Al-Umm Imam Syafi'i.
Bada'i Al-Shona'i 2/93
Al-Khorsyi, Syarh Mukhtashor Kholil 2/249
Nawawi, Al-Minhaj 106
Ibnu Qudamah, Al-Mughni 3/36
Al-Mardawi, Al-Insof 3/212
Sumber: alkhoirot.net
1. Al-Qur'an Surah (QS) Al-Baqarah 2:183:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertakwa, (QS Al-Baqarah 2:183)
2. Hadits Bukhari & Muslim (muttafaq alaih)
بني الإسلام على خمس: شهادة أن لا إله إلاالله وأن محمدا رسول الله ، وإقام الصلاة ، ةإيتاء الزكاة ، والحج ، وصوم رمضان
Artinya: Islam dibangun atas lima perkara: kesaksian tidak ada tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, haji, puasa Ramadhan.
3. Ijma' (kesepakatan) ulama. Semua ulama sejak dari kalangan Sahabat, Tabi'in, Tabi'it-tabi'in dan empat madzhab, dst sepakat atas wajibnya puasa Ramadhan.
Karena itu, orang yang ingkar atas wajibnya puasa Ramadhan dihukumi kafir.
SYARAT-SYARAT PUASA
Dalam madzhab Syafi'i, syarat puasa ada dua macam yaitu syarah wajib dan syarat sahnya puasa.
Syarat Wajibnya Puasa
- Baligh
- Islam
- Berakal sehat
- Mampu secara fisik dan syariah
Syarat Sahnya Puasa
- Beragama Islam saat puasa
- Tamyiz
- Tidak sedang haid, nifas, melahirkan saat puasa walaupun tidak ada darah saat melahirkan. Waktunya bisa untuk puasa (bukan waktu yang haram).
Catatan:
- Syarat sahnya puasa ini berlaku juga untuk puasa di luar Ramadhan baik puasa qadha atau puasa sunnah.
- syarat puasa adalah sesuatu yang harus terpenuhi sebelum melaksanakan puasa.
RUKUN/FARDHU-NYA PUASA
Rukun puasa dalam madzhab Syafi'i ada 4 (empat) berdasarkan kitab Fathul Qorib yaitu:
- Niat dalam hati. Puasa dianggap tidak sah tanpa disertai dengan niat yang dilakukan di malam hari sebelum subuh (terbitnya fajar).
- Menahan diri dari makan dan minum walaupun sedikit.
- Menahan diri dari jimak (melakukan hubungan intim dengan suami/istri)
- Menahan diri dari muntah yang disengaja.
Catatan: rukun puasa adalah sesuatu yang harus dilakukan saat pelaksanaan puasa.
NIAT PUASA RAMADHAN DALAM BAHASA ARAB
Niat diucapkan dalam hati tapi boleh juga sekaligus diucapkan secara lisan. Niat puasa Ramadhan harus diucapkan malam hari mulai awal malam (terbenam matahari) sampai sebelum waktu Subuh.
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ اَدآءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ هَذِهِ السَّنَةِ لِلّهِ تَعَالَى
Artinya: Saya niat puasa besok untuk melaksanakan kewajiban puasa Ramadhan tahun ini karena Allah ta'ala.
DO'A SETELAH BUKA PUASA RAMADHAN
DO'A I:
اَللَّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْت
Artinya: Ya Allah, untuk-Mu aku berpuasa dan dengan rezeki-Mu aku berbuka.
DO'A II:
ذَهَبَ الظَّمَأُ، وابْتَلَّتِ الْعُرُوقُ، وثَبَتَ اْلأَجْرُ إِنْ شَاءَاللهُ
Artinya: Telah hilanglah dahaga, telah basahlah kerongkongan, semoga ada pahala yang ditetapkan, jika Allah menghendaki.
DO'A III:
اَللَّهُمَّ إنِّي أَسْألُكَ بِرَحْمَتِكَ الَّتِي وَسِعَتْ كُلَّ شَيْءٍ، أنْ تَغْفِرَ لِيْ
Artinya: Ya Allah, aku memohon rahmatmu yang meliputi segala sesuatu, yang dengannya engkau mengampuni aku.
YANG MEMBATALKAN PUASA
Berikut perkara-perkara yang membatalkan puasa Ramadhan atau puasa sunnah.
- Sampainya sesuatu benda padat atau cair ke dalam perut/rongga atau kepala seperti mulut, kuping, dll atau yang tertutup
- Sampainya sesuatu benda padat atau cair ke dalam perut/rongga yang tertutup.
- Masuknya obat melalui jalan depan (kemaluan) atau belakang (anus).
- Muntah secara sengaja.
- Hubungan intim (jimak) suami istri dengan sengaja.
- Keluar sperma selain jimak seperti onani, mengkhayal, atau mencium istrinya.
- Haid
- Nifas.
- Gila
- Murtad atau keluar dari Islam.
Catatan:
(a) Yang dimaksud jalan/lobang/rongga terbuka (al-jauf al-munfatihi الجوف)المنفتح) dalam poin 1 adalah mulut, hidung, mata, kuping, lubang/saluran kencing, dubur (anus), jalan depan (qubul/kemaluan).
(b) Intinya adalah orang yang puasa harus menahan diri (imsak) dari masuknya sesuatu benda ke dalam sesuatu yang disebut al-jauf (perut/rongga dalam tubuh).
ORANG YANG BOLEH TIDAK PUASA RAMADHAN
Puasa Ramadhan pada bulan Ramadhan itu wajib kecuali orang-orang yang berada dalam keadaan di bawah ini yang boleh tidak puasa tapi tetap wajib qadha (mengganti) di hari lain:
- Safar/musafir (perjalanan)
- Sakit.
- Mengandung dan menyusui.
- Jompo, atau usia lanjut.
AMALAN SUNNAH SELAMA PUASA
- Sahur walaupun dengan seteguk air,
- Menyegerakan berbuka (takjil).
- Berdo’a ketika akan berbuka.
- Menahan anggota tubuh untuk tidak melakukan hal hal yang bisa mengurangi pahala puasa.
- Berusaha untuk mandi janabah atau mandi setelah haidh atau nifas sebelum fajar, agar puasanya sejak pagi sudah dalam keadaan suci, walaupun jika mandinya dilakukan setelah fajar tetap puasanya dianggap sah.
- Memberi makan pada orang lain untuk berbuka puasa, baik makanan ringan,
- minuman atau lainnya, walaupun yang lebih utama adalah yang mengenyangkan.
- I’tikaf, terutama pada sepuluh hari yang terakhir di bulan Ramadhan.
AMALAN MAKRUH SELAMA PUASA
- Puasa wishol (dua hari bersambung tanpa berbuka).
- Melakukan hubungan mesra dengan istri tanpa bersetubuh, seperti mencium, meraba, dan lain lain, karena dikhwatirkan bisa mengeluarkan air mani yang bisa membatalkan puasa, dan dikhawatirkan jatuh dalam persetubuhan yang haram untuk dilakukan, yang bisa memberatkan dalam hukuman.
- Berlebih lebihan dalam melakukan hal yang mubah, seperti mencium wangi-wangian disiang hari bulan Ramadhan.
- Mencicipi makanan, karena dikhawatirkan bisa tertdlan dan bisa tercampur ludah yang kemudian tertelan.
- Berkumur dan istinsyaq (menghirup air dengan hidung) secara berlebihan, karena dikhwatirkan bisa tertelan yang mengakibatkan puasanya menjadi batal.
YANG MEMBATALKAN PAHALA PUASA
Perilaku yang membuat puasa seseorang tetapi sah, tapi tidak mendapat pahala dan fadhilah puasa
- Ghibah (gosip)
- Adu domba
- Berbohong
- Memandang lawan jenis dengan syahwat
- Sumpah palsu.
- Berkata jorok, porno atau jelek
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda :
خمس يفطّرن الصائم الكذب والغيبة والنميمة واليمين الكاذبة والنظر بشهوة
Artinya: Lima perkara yang membatalkan (pahala) puasa: berbohong, ghibah (gosip), adu domba, sumpah palsu dan melihat dengan syahwat “ (HR. Anas)
KEWAJIBAN BAGI YANG TIDAK PUASA RAMADHAN
Orang yang tidak puasa Ramadhan baik karena sengaja atau tidak atau karena ada udzur memiliki kewajiban-kewajiban tertentu sesuai dengan sebab tidak puasanya sebagai berikut:
- KEWAJIBAN ORANG TIDAK PUASA RAMADHAN KARENA SAKIT, MUSAFIR, HAID, NIFAS
Allah berfirman dalam QS. Al-Baqarah 2:185:
وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ يُرِيدُ اللهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلاَ يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
Artinya: Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.
- KEWAJIBAN ORANG TIDAK PUASA RAMADHAN KARENA MENYUSUI
(a) Tidak puasa karena takut atas kesehatan dirinya seperti akan berakibat sakit maka boleh tidak berpuasa dan wajib meng-qadha tanpa harus membayar kafarat/fidyah.
(b) Tidap puasa karena kuatir akan kesehatan anaknya seperti takut sedikitnya ASI (Air Susu Ibu), ia boleh tidak puasa Ramadan tapi wajib mengganti (qadha) dan membayar kaffarah/fidyah 1 (satu) mud untuk setiap hari yang ditinggalkan.
- KEWAJIBAN ORANG TIDAK PUASA RAMADHAN KARENA HAMIL
(b) Tidap puasa karena kuatir akan kesehatan anaknya seperti takut gugurnya kandungan, ia boleh tidak puasa Ramadan tapi wajib mengganti (qadha) dan membayar kaffarah/fidyah 1 (satu) mud untuk setiap hari yang ditinggalkan.
- KEWAJIBAN ORANG TIDAK PUASA RAMADHAN KARENA HUBUNGAN INTIM (JIMAK)
- KEWAJIBAN ORANG TIDAK PUASA RAMADHAN KARENA TUA, JOMPO, SAKIT TIDAK SEMBUH-SEMBUH
1 (satu) mud sama dengan 6,75 ons
PERKARA YANG MEMBATALKAN KEABSAHAN PUASA
Beberapa hal yang dapat membatalkan puasa dan membuat puasa Ramadhan-nya tidak sah dan harus diulangi (diqadha) pada bulan yang lain adalah sebagai berikut:
1. Memasukkan suatu benda dengan sengaja ke dalam lubang (rongga, jauf). Seperti makan dan minum (QS. Al-Baqarah, 2: 187). Masuknya benda ke dalam rongga tubuh (Arab, jauf, jawf) dapat membatalkan puasa. Yang dimaksud rongga tubuh tidak hanya hidung dan mulut, tapi mencakup juga rongga-rongga tubuh yang lain yang detailnya terjadi perbedaan pendapat antara ulama mazhab empat (lihat: Makna Jauf menurut Ulama Fikih Mazhab Empat)
2. Melakukan Hubungan Seksual dengan Sengaja.
3. Mengobati kemaluan dan dhubur.
Pengobatan yang dilakukan pada salah satu dari dua jalan (kemaluan dan dubur) atau kedua-duanya, bagi orang yang sakit, membatalkan puasa.
4. Muntah disengaja
5. Keluar Air Mani sebab bersentuhan.
6. Haid
7. Nifas
8. Gila
9. Murtad
PENGERTIAN JAUF (RONGGA) MENURUT ULAMA FIKIH MAZHAB EMPAT
Ulama mazhab empat (Maliki, Hanafi, Syafi'i, Hanbali) sepakat bahwa masuknya benda ke dalam jauf (rongga) tubuh dapat membatalkan puasa. Namun mereka berbeda pendapat tentang rongga atau lubang tubuh apa saja yang membatalkan puasa apabila kemasukan benda dari luar.
1. Madzhab Syafi'i
Jauf itu ialah otak dan hulu kerongkongan sampai usus dan lambung. mulut bagian dalam itu sudah termasuk Jauf, yaitu tempat keluarnya huruf Ha (kecil - ح) yang berada di awal bagian tenggorokan (Ibnu Hajar Al-Haitami dalam Tuhfatul Muhtaj).
2. Mazhab Hanbali
Yang dimaksud Jauf dalam fiqih shaum itu ialah Ma'idah [معدة], yaitu lambung sebagai tempat makanan dan tempat pencernaannya. Kalau hanya masuk kedalam rongga namun tidak sampai lambung atau usus, maka tidak dikatakan membatalkan puasa. Tapi mereka juga. Otak (rongga tengkorak) [دماغ] juga termasuk jauf.
3. Madzhab Hanafi
Jauf ialah antara Lubbah [اللبة] (bagian bawah tenggorokan dan permulaan dada) sampai 'Aanah [العانة] (bagian tubuh yang ditumbuhi bulu kemaluan).
4. Madzhab Maliki
Jauf itu bukan hanya lambung akan tetapi mencakup rongga tubuh bagian dalam juga. Otak (rongga tengkorak) [دماغ] tidak termasuk Jauf. Pendapat yang masyhur ialah otak termasuk dalam Jauf
Dr. Muhammad Ali Albar
Dr. Muhammad Ali Albar dalam Al-Muftirat fi Majal al-Tadawi menyatakan:
الجهاز الهضمي من أوله إلى آخره أنبوب مجوف، إلا أنه يضيق في مواضع مثل المريء، ويتسع في مواضع مثل المعدة. وهو على حقيقة الجوف المقصود في الصيام، إذ هو موضع الطعام والشراب، وكل ما يدخل إلى الجهاز الهضمي متجاوزاً الفم والبلعوم يكون سبباً للإفطار ومفسداً للصيام، ومن المعلوم أن هناك قناة ما بين العين والأنف، فإذا وضع الإنسان قطرة في عينه فإنها تصل إلى الأنف، ومن الأنف قد تصل إلى البلعوم، ولذا اعتبرها كثير من الفقهاء مسببة للإفطار، وأما الأذن فإن وضع أي سوائل في الأذن الخارجية لا تصل إلى الأذن الوسطى (التي تصل إلى البلعوم، وتعرف بالقناة البلعومية السمعية)، وبالتالي فالسوائل لا تصل إلى القناة السمعية البلعومية، إلا إذا كانت طبلة الأذن مخروقة
SUMBER RUJUKAN DAN CATATAN:
[1] Kitab Fathul Qorib fi Alfadzit Taqrib, bab "Kitabus Shiyam"
[2] Kitab Al-Umm Imam Syafi'i.
Bada'i Al-Shona'i 2/93
Al-Khorsyi, Syarh Mukhtashor Kholil 2/249
Nawawi, Al-Minhaj 106
Ibnu Qudamah, Al-Mughni 3/36
Al-Mardawi, Al-Insof 3/212
Sumber: alkhoirot.net