Hikmatul Islam | Nurul Hikmah

  • Adab dan Akhlak
  • Mutiara Hikmah
  • Kisah Hikmah
    • Kisah Hikmah
    • Hikmah Sufi
    • Biografi Ulama
    • Sirah Nabawi
  • Kalam Hikmah
    • Untaian Kalam Hikmah
    • Muhasabah
    • Mahfudzot
    • Tadzkirah
  • Qur'an dan Hadits
    • Nurul Qur'an
    • Mutiara Hadits
  • Do'a dan Shalawat
    • Do'a Harian
    • Shalawat Nabi
    • Lainnya
Home » Mutiara Hikmah » Puasa Ramadhan » Puasa Ramadhan


Puasa Ramadhan

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Share on LinkedIn

DASAR WAJIBNYA PUASA RAMADHAN

1. Al-Qur'an Surah (QS) Al-Baqarah 2:183:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertakwa, (QS Al-Baqarah 2:183)

2. Hadits Bukhari & Muslim (muttafaq alaih)

بني الإسلام على خمس: شهادة أن لا إله إلاالله وأن محمدا رسول الله ، وإقام الصلاة ، ةإيتاء الزكاة ، والحج ، وصوم رمضان

Artinya: Islam dibangun atas lima perkara: kesaksian tidak ada tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, haji, puasa Ramadhan.

3. Ijma' (kesepakatan) ulama. Semua ulama sejak dari kalangan Sahabat, Tabi'in, Tabi'it-tabi'in dan empat madzhab, dst sepakat atas wajibnya puasa Ramadhan.

Karena itu, orang yang ingkar atas wajibnya puasa Ramadhan dihukumi kafir.


SYARAT-SYARAT PUASA

Dalam madzhab Syafi'i, syarat puasa ada dua macam yaitu syarah wajib dan syarat sahnya puasa.

Syarat Wajibnya Puasa
  1. Baligh
  2. Islam
  3. Berakal sehat
  4. Mampu secara fisik dan syariah

Syarat Sahnya Puasa
  1. Beragama Islam saat puasa
  2. Tamyiz
  3. Tidak sedang haid, nifas, melahirkan saat puasa walaupun tidak ada darah saat melahirkan. Waktunya bisa untuk puasa (bukan waktu yang haram).

Catatan:
- Syarat sahnya puasa ini berlaku juga untuk puasa di luar Ramadhan baik puasa qadha atau puasa sunnah.
- syarat puasa adalah sesuatu yang harus terpenuhi sebelum melaksanakan puasa.


RUKUN/FARDHU-NYA PUASA

Rukun puasa dalam madzhab Syafi'i ada 4 (empat) berdasarkan kitab Fathul Qorib yaitu:
  1. Niat dalam hati. Puasa dianggap tidak sah tanpa disertai dengan niat yang dilakukan di malam hari sebelum subuh (terbitnya fajar). 
  2. Menahan diri dari makan dan minum walaupun sedikit.
  3. Menahan diri dari jimak (melakukan hubungan intim dengan suami/istri)
  4. Menahan diri dari muntah yang disengaja. 

Catatan: rukun puasa adalah sesuatu yang harus dilakukan saat pelaksanaan puasa.


NIAT PUASA RAMADHAN DALAM BAHASA ARAB

Niat diucapkan dalam hati tapi boleh juga sekaligus diucapkan secara lisan. Niat puasa Ramadhan harus diucapkan malam hari mulai awal malam (terbenam matahari) sampai sebelum waktu Subuh.

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ اَدآءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ هَذِهِ السَّنَةِ لِلّهِ تَعَالَى

Artinya: Saya niat puasa besok untuk melaksanakan kewajiban puasa Ramadhan tahun ini karena Allah ta'ala.


DO'A SETELAH BUKA PUASA RAMADHAN

DO'A I:

اَللَّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْت

Artinya: Ya Allah, untuk-Mu aku berpuasa dan dengan rezeki-Mu aku berbuka.

DO'A II:

ذَهَبَ الظَّمَأُ، وابْتَلَّتِ الْعُرُوقُ، وثَبَتَ اْلأَجْرُ إِنْ شَاءَاللهُ

Artinya: Telah hilanglah dahaga, telah basahlah kerongkongan, semoga ada pahala yang ditetapkan, jika Allah menghendaki.

DO'A III:

اَللَّهُمَّ إنِّي أَسْألُكَ بِرَحْمَتِكَ الَّتِي وَسِعَتْ كُلَّ شَيْءٍ، أنْ تَغْفِرَ لِيْ

Artinya: Ya Allah, aku memohon rahmatmu yang meliputi segala sesuatu, yang dengannya engkau mengampuni aku.


YANG MEMBATALKAN PUASA

Berikut perkara-perkara yang membatalkan puasa Ramadhan atau puasa sunnah.
  1. Sampainya sesuatu benda padat atau cair ke dalam perut/rongga atau kepala seperti mulut, kuping, dll atau yang tertutup
  2. Sampainya sesuatu benda padat atau cair ke dalam perut/rongga yang tertutup.
  3. Masuknya obat melalui jalan depan (kemaluan) atau belakang (anus).
  4. Muntah secara sengaja.
  5. Hubungan intim (jimak) suami istri dengan sengaja.
  6. Keluar sperma selain jimak seperti onani, mengkhayal, atau mencium istrinya.
  7. Haid
  8. Nifas.
  9. Gila
  10. Murtad atau keluar dari Islam.

Catatan:
(a) Yang dimaksud jalan/lobang/rongga terbuka (al-jauf al-munfatihi الجوف)المنفتح) dalam poin 1 adalah mulut, hidung, mata, kuping, lubang/saluran kencing, dubur (anus), jalan depan (qubul/kemaluan).
(b) Intinya adalah orang yang puasa harus menahan diri (imsak) dari masuknya sesuatu benda ke dalam sesuatu yang disebut al-jauf (perut/rongga dalam tubuh).


ORANG YANG BOLEH TIDAK PUASA RAMADHAN

Puasa Ramadhan pada bulan Ramadhan itu wajib kecuali orang-orang yang berada dalam keadaan di bawah ini yang boleh tidak puasa tapi tetap wajib qadha (mengganti) di hari lain:
  1. Safar/musafir (perjalanan)
  2. Sakit.
  3. Mengandung dan menyusui.
  4. Jompo, atau usia lanjut.


AMALAN SUNNAH SELAMA PUASA
  1. Sahur walaupun dengan seteguk air, 
  2. Menyegerakan berbuka (takjil).
  3. Berdo’a ketika akan berbuka.
  4. Menahan anggota tubuh untuk tidak melakukan hal hal yang bisa mengurangi pahala puasa.
  5. Berusaha untuk mandi janabah atau mandi setelah haidh atau nifas sebelum fajar, agar puasanya sejak pagi sudah dalam keadaan suci, walaupun jika mandinya dilakukan setelah fajar tetap puasanya dianggap sah.
  6. Memberi makan pada orang lain untuk berbuka puasa, baik makanan ringan,
  7. minuman atau lainnya, walaupun yang lebih utama adalah yang mengenyangkan.
  8. I’tikaf, terutama pada sepuluh hari yang terakhir di bulan Ramadhan.


AMALAN MAKRUH SELAMA PUASA
  1. Puasa wishol (dua hari bersambung tanpa berbuka).
  2. Melakukan hubungan mesra dengan istri tanpa bersetubuh, seperti mencium, meraba, dan lain lain, karena dikhwatirkan bisa mengeluarkan air mani yang bisa membatalkan puasa, dan dikhawatirkan jatuh dalam persetubuhan yang haram untuk dilakukan, yang bisa memberatkan dalam hukuman.
  3. Berlebih lebihan dalam melakukan hal yang mubah, seperti mencium wangi-wangian disiang hari bulan Ramadhan.
  4. Mencicipi makanan, karena dikhawatirkan bisa tertdlan dan bisa tercampur ludah yang kemudian tertelan.
  5. Berkumur dan istinsyaq (menghirup air dengan hidung) secara berlebihan, karena dikhwatirkan bisa tertelan yang mengakibatkan puasanya menjadi batal.


YANG MEMBATALKAN PAHALA PUASA

Perilaku yang membuat puasa seseorang tetapi sah, tapi tidak mendapat pahala dan fadhilah puasa
  1. Ghibah (gosip)
  2. Adu domba
  3. Berbohong
  4. Memandang lawan jenis dengan syahwat
  5. Sumpah palsu.
  6. Berkata jorok, porno atau jelek

Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda :

خمس يفطّرن الصائم الكذب والغيبة والنميمة واليمين الكاذبة والنظر بشهوة

Artinya: Lima perkara yang membatalkan (pahala) puasa: berbohong, ghibah (gosip), adu domba, sumpah palsu dan melihat dengan syahwat “ (HR. Anas)


KEWAJIBAN BAGI YANG TIDAK PUASA RAMADHAN
Orang yang tidak puasa Ramadhan baik karena sengaja atau tidak atau karena ada udzur memiliki kewajiban-kewajiban tertentu sesuai dengan sebab tidak puasanya sebagai berikut:

  • KEWAJIBAN ORANG TIDAK PUASA RAMADHAN KARENA SAKIT, MUSAFIR, HAID, NIFAS 
Orang-orang yang tidak puasa karena sebab-sebab di atas harus mengganti (qadha) puasanya pada hari lain di luar bulan Ramadhan.

Allah berfirman dalam QS. Al-Baqarah 2:185:

 وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ يُرِيدُ اللهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلاَ يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

Artinya: Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.

  • KEWAJIBAN ORANG TIDAK PUASA RAMADHAN KARENA MENYUSUI 
Ibu yang menyusui yang tidak puasa Ramadhan ada dua tipe:
(a) Tidak puasa karena takut atas kesehatan dirinya seperti akan berakibat sakit maka boleh tidak berpuasa dan wajib meng-qadha tanpa harus membayar kafarat/fidyah.
(b) Tidap puasa karena kuatir akan kesehatan anaknya seperti takut sedikitnya ASI (Air Susu Ibu), ia boleh tidak puasa Ramadan tapi wajib mengganti (qadha) dan membayar kaffarah/fidyah 1 (satu) mud untuk setiap hari yang ditinggalkan.

  • KEWAJIBAN ORANG TIDAK PUASA RAMADHAN KARENA HAMIL
(a) Tidak puasa karena takut atas kesehatan dirinya seperti akan berakibat sakit maka boleh tidak berpuasa dan wajib meng-qadha tanpa harus membayar kafarat/fidyah.
(b) Tidap puasa karena kuatir akan kesehatan anaknya seperti takut gugurnya kandungan, ia boleh tidak puasa Ramadan tapi wajib mengganti (qadha) dan membayar kaffarah/fidyah 1 (satu) mud untuk setiap hari yang ditinggalkan.

  • KEWAJIBAN ORANG TIDAK PUASA RAMADHAN KARENA HUBUNGAN INTIM (JIMAK)
Pasutri (pasangan suami istri) yang melakukan hubungan seks/intim (jimak) pada siang hari bulan Ramadhan dalam keadaan berpuasa maka puasanya batal. Keduanya wajib (a) meng-qadha puasanya; dan (b) membayar kaffarah/denda berupa: (i) memerdekakan budak perempuan yang muslim; atau (ii) puasa 2 bulan berturut-turut; atau (iii) memberi makan 60 orang miskin/fakir masing-masing 1 (satu) mud atu 6.75 ons.

  • KEWAJIBAN ORANG TIDAK PUASA RAMADHAN KARENA TUA, JOMPO, SAKIT TIDAK SEMBUH-SEMBUH
Orang-orang ini boleh tidak berpuasa apabila tidak mampu melakukannya. Tidak wajib meng-qadha (mengganti) puasa yang ditinggalkan. Tapi wajib membayar kaffarah/fidya berupa memberi makan orang miskin 1 (mud)/6.75 ons beras setiap hari.

1 (satu) mud sama dengan 6,75 ons


PERKARA YANG MEMBATALKAN KEABSAHAN PUASA

Beberapa hal yang dapat membatalkan puasa dan membuat puasa Ramadhan-nya tidak sah dan harus diulangi (diqadha) pada bulan yang lain adalah sebagai berikut:

1. Memasukkan suatu benda dengan sengaja ke dalam lubang (rongga, jauf). Seperti makan dan minum (QS. Al-Baqarah, 2: 187). Masuknya benda ke dalam rongga tubuh (Arab, jauf, jawf) dapat membatalkan puasa. Yang dimaksud rongga tubuh tidak hanya hidung dan mulut, tapi mencakup juga rongga-rongga tubuh yang lain yang detailnya terjadi perbedaan pendapat antara ulama mazhab empat (lihat: Makna Jauf menurut Ulama Fikih Mazhab Empat)
2. Melakukan Hubungan Seksual dengan Sengaja.
3. Mengobati kemaluan dan dhubur.
Pengobatan yang dilakukan pada salah satu dari dua jalan (kemaluan dan dubur) atau kedua-duanya, bagi orang yang sakit, membatalkan puasa.
4. Muntah disengaja
5. Keluar Air Mani sebab bersentuhan.
6. Haid
7. Nifas
8. Gila
9. Murtad


PENGERTIAN JAUF (RONGGA) MENURUT ULAMA FIKIH MAZHAB EMPAT

Ulama mazhab empat (Maliki, Hanafi, Syafi'i, Hanbali) sepakat bahwa masuknya benda ke dalam jauf (rongga) tubuh dapat membatalkan puasa. Namun mereka berbeda pendapat tentang rongga atau lubang tubuh apa saja yang membatalkan puasa apabila kemasukan benda dari luar.

1. Madzhab Syafi'i
Jauf itu ialah otak dan hulu kerongkongan sampai usus dan lambung. mulut bagian dalam itu sudah termasuk Jauf, yaitu tempat keluarnya huruf Ha (kecil - ح) yang berada di awal bagian tenggorokan (Ibnu Hajar Al-Haitami dalam Tuhfatul Muhtaj).

2. Mazhab Hanbali
Yang dimaksud Jauf dalam fiqih shaum itu ialah Ma'idah [معدة], yaitu lambung sebagai tempat makanan dan tempat pencernaannya. Kalau hanya masuk kedalam rongga namun tidak sampai lambung atau usus, maka tidak dikatakan membatalkan puasa. Tapi mereka juga. Otak (rongga tengkorak) [دماغ] juga termasuk jauf.

3. Madzhab Hanafi
Jauf ialah antara Lubbah [اللبة] (bagian bawah tenggorokan dan permulaan dada) sampai 'Aanah [العانة] (bagian tubuh yang ditumbuhi bulu kemaluan).

4. Madzhab Maliki
Jauf itu bukan hanya lambung akan tetapi mencakup rongga tubuh bagian dalam juga. Otak (rongga tengkorak) [دماغ] tidak termasuk Jauf. Pendapat yang masyhur ialah otak termasuk dalam Jauf

Dr. Muhammad Ali Albar

Dr. Muhammad Ali Albar dalam Al-Muftirat fi Majal al-Tadawi menyatakan:

الجهاز الهضمي من أوله إلى آخره أنبوب مجوف، إلا أنه يضيق في مواضع مثل المريء، ويتسع في مواضع مثل المعدة. وهو على حقيقة الجوف المقصود في الصيام، إذ هو موضع الطعام والشراب، وكل ما يدخل إلى الجهاز الهضمي متجاوزاً الفم والبلعوم يكون سبباً للإفطار ومفسداً للصيام، ومن المعلوم أن هناك قناة ما بين العين والأنف، فإذا وضع الإنسان قطرة في عينه فإنها تصل إلى الأنف، ومن الأنف قد تصل إلى البلعوم، ولذا اعتبرها كثير من الفقهاء مسببة للإفطار، وأما الأذن فإن وضع أي سوائل في الأذن الخارجية لا تصل إلى الأذن الوسطى (التي تصل إلى البلعوم، وتعرف بالقناة البلعومية السمعية)، وبالتالي فالسوائل لا تصل إلى القناة السمعية البلعومية، إلا إذا كانت طبلة الأذن مخروقة



SUMBER RUJUKAN DAN CATATAN:
[1] Kitab Fathul Qorib fi Alfadzit Taqrib, bab "Kitabus Shiyam"
[2] Kitab Al-Umm Imam Syafi'i.
Bada'i Al-Shona'i 2/93
Al-Khorsyi, Syarh Mukhtashor Kholil 2/249
Nawawi, Al-Minhaj 106
Ibnu Qudamah, Al-Mughni 3/36
Al-Mardawi, Al-Insof 3/212

Sumber: alkhoirot.net



Newer Post Older Post

Adnow Ads

loading...

Post Terbaru

Translate

SAYANGI YANG ADA DI BUMI, ENGKAU DISAYANGI PENDUDUK LANGIT

قال رسول الله  ﷺ : مَنْ لَا يَرْحَمْ مَنْ فِي الْاَرْضِ لَا يَرْحَمْهُ مَنْ فِي السَّمَاءِ –الطبراني Rasulullah ﷺ telah bersabda, ”Ba...


Daftar Pondok Pesantren
se-Indonesia


Subscribe To

Posts
Atom
Posts
Comments
Atom
Comments

Sparkline


guest counter
Flag Counter

Adnow1

loading...

Jadwal Waktu Shalat dan Imsyakiyah



Silahkan Pilih Kota untuk melihat Jadwal Waktu Shalat
di Kota Anda.


Post Populer

  • SHALAWAT TIBBIL QULUB
    اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ طِبِّ الْقُلُوْبِ وَدَوَائِهَا . وَعَافِيَةِ اْلأَبْدَانِ وَشِفَائِهَا . وَنُوْرِ اْلأَبْصَ...
  • Risalah Awwal - Pon Pes Attauhidiyyah
    FAS-ALUU AHLADZ- DZIKRI INKUNTUM LAA TA'LAMUUN Bismillaahirrohmaanirrohiim.... Alhamdulillaahilladzii ja'ala lanaal iimaana wal is...
  • Terjemah Al-Akhlaq lil Banin Juz 1
    ★ ﺑﻤﺎﺫﺍ ﻳﻨﺨﻠﻖ ﺍﻟﻮﻟﺪ؟ ★  ﻳﺠﺐ ﻋﻠﮯ ﺍﻟﻮﻟﺪ ﺃﻥ ﻳﺘﺨﻠﻖ ﺑﺎﻼﺧﻼﻕ ﺍﻟﺤﺴﻨﺔ ﻣﻦ ﺻﻐﺮﻩ، ﻟﻴﻌﻴﺶ ﻣﺤﺒﻮﺑﺎ ﻓﻲ ﻛﺒﺮﻩ: ﻳﺮﺿﮯ ﻋﻨﻪ ﺭﺑﻪ، ﻭﻳﺤﺒﻪ ﺃﻫﻠﻪ، ﻭﺟﻤﻴﻊ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﻭﻳﺠﺐ ﻋﻠﻴ...
  • JADILAH ORANG 'ALIM
    قَالَ النَّبِيُّ  ﷺ  كُنْ عَالِمًا أَوْ مُتَعَلِّمًا أَوْ مُسْتَمِعًا أَوْ مُحِبًّا وَلَا تَكُنْ خَامِسًا فَتَهْلِكَ . رواه بيهقى Nabi...
  • Nadham Aqidatul Awam
    Aqidatul Awam adalah salah satu kitab yang membahas tentang tauhid karya ulama besar dan waliyullah Syeikh Sayyid Ahmad al-Marzuqi al-Mali...

Post Lainnya




Cari Post Lainnya

Kategori

Adab dan Akhlak Aqidah Aswaja Bicara Hidayah Biografi Ulama Bulughul Maram Cahaya Raudhah Do'a Harian Do'a Para Nabi Dalam Al-Qur'an Do'a dan Shalawat Fathul Qarib Fiqih HNA Habaib Habib Abubakar Assegaf Hadits Qudsi Hikmah Sufi Hujjah Aswaja Kajian Fiqih Kajian Tafsir Al-Qur'an Kisah Hikmah Kiswah TV Mahfudzot Masjid Nusantara Mutiara Hadits Mutiara Hikmah Nabi dan Rasul Nisfu Sya'ban Nurul Qur'an Pesan Sahabat Puasa Ramadhan Serba Serbi Shalat Tarawih Shalawat Nabi Sirah Nabawi Tadabbur Daily Tadzkirah Tafsir Qur'an Terjemah Ta'lim Muta'alim Terjemahan Matan kitab Safinatun Najah USWAH (Meneladani Para Pendahulu) Ulama Nusantara Ummul Mukminin Untaian Kalam Hikmah Video Wisata Religi Ziarah Wali

Blog Archive

Report Abuse